logo

Tentang PPID Inspektorat Sukoharjo

 

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sukoharjo adalah Organisasi Perangkat Daerah yang di bentuk untuk menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian, dan bidang statistik.

Pembentukan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sukoharjo ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 bahwa Keterbukaan Informasi Publik merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang¬undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Dalam rangka penyelenggaraan tata kepemerintahan yang baik di bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian, dan bidang statistik. yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan diperlukan tata cara pengelolaan, pelayanan dan keterbukaan informasi publik.

PPID Dinas Komunikasi dan Informatika beralamat : Gedung Menara Wijaya Lantai 5 Jl. Jenderal Sudirman Nomor 199 Sukoharjo, Telp : 0271 593068 ext. (1522) Fax 0271 593335